NUSANTARA-NEWS.co, Denpasar – Polemik yang terjadi dalam penutupan Ashram Hare Krisnha (ISCKON) Kembali berlanjut. Setelah sebelumnya Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) melaporkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) I Gusti Ngurah Sudiana serta Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahat ke pihak kepolisian.
Setelah, itu dilanjutkan dengan pelaporan dari International Society for Krishna Conciousness (ISCKON) Indonesia Kembali ke Komnas HAM terkait dengan permasalah yang sama yaitu penutupan Ashram ISCKON terhadap Gubernur Bali, Ketua PHDI dan MDA Provinsi Bali serta beberapa Tokoh Hindu Bali lainnya kaerena dinilai bertanggung jawab atas Tindakan pelanggaran HAM berupa pelarangan dan pembatasan kegiatan keagamaan.
Sedangkan dari pihak GKHN yang merupakan ormas yang begitu concern terhadap keberadaan ISCKON Indonesia di Bali yang dianggap merupakan sampradaya non dresta Bali, melalui perwakilannya Jro Budha Suena berpendapat bahwa “keberadaan dari ISCKON Indonesia ini mengancam tidak hanya Hindu nusantara tapi jauh lebih besar lagi dimana modus operandi mereka mirip dengan HTI yang sudah dibubarkan oleh pemerintah dimana mereka berusaha untuk mengubah teologi serta ideologi kita untuk keuntungan mereka sendiri,
” Sehingga kami berusaha untuk mengkordiniir seluruh PHDI di Indonesia nantinya sepakat untuk mencabut pengayoman ISCKON dalam Mahasaba yang nantinya akan diadakan bulan Oktober.” Kami dari GKHN juga tidak akan melakukan Tindakan yang berampilikasi hukum nantinya terkait dengan permasalahan keberadaan ISCKON ini, Kami sudah sering berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam Tindakan kami kedepannya sehingga nantinya tidak mengganggu kepentingan umum. Bahwa perang kami nantinya melalui forum mahasaba untuk mengeluarkan ISCKON dari pengayoman PHDI.” Ujar Jro Budha Suena terhadap polemic yang terjadi akibat keberadaan ISCKON Indonesia.
(endang astuti bunga)