NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat kerja bersama Kepala Biro Pemerintahan Sekda Maluku dan Saniri Persekutuan Adat Negeri Rumah Tiga, untuk membahas Pembatalan Pengukuran Tanah Pemerintah Daerah Maluku yang berlokasi di Kelapa Tiga, Negeri Rumah Tiga, Desa Poka Kamis 28/1/2021.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra, usai mengikuti Rapat memberikan penjelasannya kepada wartawan bahwa, hasil rapat tersebut tidak ada masalah dan telah ada kesepakatan kedua belah pihak.
” Masalah yang terkait dengan kesepakatan oleh Saniri dan Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 2017 lalu, menyangkut beberapa pembangunan baik itu Rumah Sakit Umum Provinsi, Kantor Gubernur maupun kantor Kejaksaan. Semua itu adalah rencana lembaga dan belum disetujui karena masih dalam proses perencanaan,” ungkapnya.
“Kesepakatan tersebut, kurang lebih ada 11 point dan sampai saat ini dari Tahun 2017 sampai 2021 ini Pemerintah Provinsi baru melaksanakan 1 point yakni, Pembangunan gedung negeri Rumah Tiga, itupun belum lengkap hanya terdapat isiannya. Kami dari komisi I juga baru mengetahui informasi suratnya,” tambahnya.
Dikatakannya juga bahwa hal tersebut telah dibicarakan, dan pada prinsipnya Basudara yang berada di Saniri tidak komplen, sebab yang terpenting adalah Pemerintah Provinsi harus melaksanakan semua kesepakatan atau MOU yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, Pimpinan dan Anggota komisi I telah menyetujui kesepakatan yang sudah dilakukan oleh kedua belah pihak, dan akan mengawal proses tahapan dimulai dari APBD 2021, sekaligus akan melakukan rencana kunjungan langsung ke lokasi di Rumah Tiga.
“Dia juga mengatakan, tidak akan lupa untuk melakukan rapat lanjutan bersama PU, Pemerintah dan Pejabat Negeri Rumah Tiga untuk membicarakan hal ini, agar jangan sampai terjadi kesalahpahaman tentang persoalan yang ada,” tutupnya.
Penulis Ernes