NUSANTARA-NEWS.co, SUMENEP – Januari 2021, distributor pupuk bersubsidi tahun 2021 breakdown (belum ada Alokasi dari Provinsi ke Kabupaten). Pasalnya, distributor dan kios belum berani, sebab SK alokasi belum ada. bahkan, tahun ini ada kenaikan harga eceran (HET).
“2021 pupuk ada kenaikan harga HET. Sehingga, distributor dan kios belum berani menyalurkan, sebelum ada SK alokasi dari kabupaten ke Kecamatan,” kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep, Arif Firmanto, STP, M.Si.
Sehingga, dasar alokasi itu dari Kabupaten ke Kecamatan, jelas Arif, yakni Provinsi. “Distributor dan kios belum berani,” ungkapnya.
Namun, jatah pupuk Subsidi tahun 2020, pihaknya memastikan sudah terbeli oleh petani. “Kalau pupuk tahun 2020 pasti sudah beli,” ucapnya.
Lanjut Kadis ini, penerima pupuk bersubsidi tersebut, pihaknya menegaskan, petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani (poktan) yang sudah menyusun RDKK.
“Kalau petani yang sudah tergabung di Poktan dan menyusun RDKK, tahun 2020 pasti punya pupuk dan sudah dibeli,makanya petani yang tergabung di kelompok segera bergabung, agar bisa terkafer dapat pupuk bersubsidi sesuai RDKK,” jelasnya.
Sehingga, pemupukan itu, tidak hanya butuh satu sak, namun dilakukan tahapan sesuai kebutuhan tanaman. “Diharapkan petani menggunakan pupuk bokasi (organik) diawal, agar tanah menjadi subur, sehingga pemakian pupuk kimia secara berlebiham akan semakin menurun struktur tanah,” ucapnya.
Dia, juga berharap, kepada para petani, pemamfaatan pupuk bersubsidi dilakasakan secara bijak. Sehingga produksi tanaman mereka bisa semakin meningkat dan kesejahteraan juga semakin meningkat.
“Selain bantuan bantuan diluar subsidi, pemakaian pupuk kimia harus semakin rendah, agar tidak akan terjadi kerusakan pada tanah,” jelasnya.
Sebab, jelasnya, pemakaian pupuk tidak berimbang, apalagi lebih memperoritaskan kimia, maka akan berdampak pada kesuburan tanah akan menjadi kurus. sehingga berpengaruh kepada Sulfur yang merupakan unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman.
“Sulfur itu membutuhkan dalam jumlah cukup banyak (makro sekunder). Tanaman mengambil sulfur dari tanah dalam bentuk sulfat (SO42) dan sebagian kecil dari udara dalam bentuk SO2. Bentuk sulfur dalam tanah terdapat dalam bentuk anorganik dan organik,” ucapnya.
Sehingga, petani harus mengikuti anjuran pemerintah secara tehnis tidak hanya terpaku dengan pupuk kimia, untuk menjaga struktur tanah supaya tidak rusak, pemakaian pupuk organik itu. “untuk menjaga eko sintem tanah dan hasil tanam yang ekonomis, pakailah juga bahan organik,” tutupnya.
Selain itu, Kadis inovatif ini, juga menyampaikan tehnis pemakaian atau takaran pupuk kimia secara berimbang. Sihingga, takaran yang harus di ikuti tahapan dengan dosis tanaman Padi luas per 1 hektar, yakni urea 250 kg. NPK Phonska 250 kg, dan 500 kg petroganik.
“Sedangkan komudite jagung, dosis takaran pupuk, 300 kg urea, 300 kg NPK Phonska, 500 kg petroganik.
(Ardy/Mrw )