NUSANTARA-NEWS.co, SUMENEP – Surat tugas (Plt) penunjukan terhadap Mohamad Iksan, S. Pd, MT sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, tersebar melalui pesan grup WhatsApp
Namun kini Surat tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumenep yang ditandatangani Wakil Bupati Sumenep tertanggal 28 Desember 2020 mulai dinilai banyak hal yang mengganjal. Seperti masa Jabatan Plt yang tidak dibatasi.
Selain itu dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susun Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep serta Peraturan Bupati Sumenep Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Sehingga dalam hal ini membuat Pemerhati Kebijakan Publik Herman Wahyudi, SH, mulai menilai jika SK Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, tidak sesuai dengan pedoman Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019.
Untuk itu pihaknya mulai menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui pejabat yang berwenangan untuk segara melakukan perbaikan terhadap SK tersebut.
“Kami menilai SK Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumenep yang dikeluarkan itu tidak sesuai dengan pedoman Surat Edaran (SE) Badan Kepengewaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019,” terang Herman Wahyudi, SH. Sabtu (2-Januari-2020)
Kemudian pihaknya mulai mengutip Suran Edaran (SE) Badan Kepengawaian Negara tentang pengunjukan Plt tersebut.
Sementara terang Herman SE BKN yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Bila memungkin segera dilakukan perbaiakan terhadap SK yang sudah dikeluarkan tersebut, karena ini menyangkut tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian,” pintanya.
Sementara lanjut Herman maksud dan tujuan ditetapknya Surat Edaran (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tersebut agar menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas, sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat difinitif berhalangan. Dan menentukan batas dan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksan Tugas.
“Pengawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Demikian juga isi dari salah satu poin dari SE BKN tersebut,” terang Herman.
( Ardy/Mrw )