Ketua DPD LGB-Tipikor-RI Morowali, Minta PT. Zong Hentikan Penimbunan Laut

Lokasi Jety Desa Nambo

 

NUSANTARA-NEWS.co, Morowali – Diduga keras PT Zong telah melakukan pelanggaran tetang penimbunan jety di Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali,karena belum mengantongi izin sudah melakukan penimbunan laut, untuk itu selaku Ketua DPD-LGB-RI Kabupaten Morowali Jufei Lakoro mewakili pemilik Izin PT.Ansafar Wira Karya melaporkan ke Polres Morowali dan meminta agar aktifitas dihentikan serta di proses secara hukum.hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD LGB-Tipikor-RI Kabupaten Morowali Jufri Lakoro kepada media ini.Rabu ( 23/12/2020).

Menurutnya izin jety yang di miliki oleh PT.Ansafar Wira Karya tersebut dan berdasarkan surat Bupati Morowali Nomor:552/56-Hubkominfo/XI/2013 tanggal 11 November 2013 perihal rekomondasi Pelabuhan khusus Nasional (Regional) yang di mohon oleh PT.Ansafar Wira Karya di Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali betul miliknya.

Untuk itu pemilik melaporkan hasil kejadian yang terjadi di areal izin PT.Ansafar Wira Karya di Totalo Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur pada tanggal 11 November 2020 kepada Polres Morowali sesuai kejadian di lapangan:

1. Penimbunan laut dan penampungan material serta pembangunan pagar dan pos jaga serta pembangunan mes kantin termasuk termasuk tangki bahan bakar cair di atas lokasi, yang dilakukan oleh PT. Zonk.

2. Kami selaku pihak yang dirugikan, memohon kepada pihak penegak hukum mengusut tuntas kepada PT Zonk yang diduga telah melanggar aturan.

3. Sesuai aturan bahwa melakukan penimbunan laut tanpa izin lingkungan dalam hal ini melakukan pelanggaran tindak pidana pasal 36 ayat (1) subs pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan san pengelolaan lingkungan hidup di mana disebutkan pasal 109 bahwa setiap orang berusaha tanpa memiliki surat izin lingkungan di pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) paling banyak Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).tadasnya.

(supriyono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *