NUSANTARA-NEWS.co, Morowali – Badan Narkorika Nasional Kabupaten Morowali belum lama ini baru saja menangkap yang di duga pemilik sabu-sabu sebanyak 20 paket inisial NS alias PB alamat Desa Karaopa Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali.
Hal tersebut dibenarkan oleh staf BNNK Morowali Ervan Efendi pada saat ditemui di ruang kerjanya.Jumat (18/12/2020).
Menurutnya bahwa pada tanggal 16 desember 2020 sekitar pukul 17.20 Wita telah dilakukan penangkapan NS alias PB diduga pemilik 20 paket sabu. penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihak petugas BNNK Morowali dan selanjutnya kita tindaklajuti dilapangan.
” Setelah kita lakukan penyelidikan di areal tersebut yang di curigai di salah satu rumah warga, setelah beberapa jam kami selidiki dan kami pantau serta intai dan cukup bukti untuk melakukan pengrebekan ahkirnya kami melakukan pengrebekan dan melakukan pengledahan berdasarkan surat perintah yang kami tunjukakn kepada yang bersangkutan dan bersedia untuk digeledah dan kami menemukan barang bukti yang diduga jenis sabu beserta satu buah handpone yang di bungkus dalam tas warna coklat ,akan tetapi kami tidak menemukan alat hisap dan berdasarkan informasi barang tersebut dari temanya yang dikirim dari Sidrap Sulawesi Selatan untuk diperjual belikan di Morowali,” ujarnya.
Menurut keteranganya dia dan baru akan ditrisbusikan kepada pembeli, kami dari petugas BNNK Morowali sudah menangkap,katanya tersangka kepada petugas.
” Apakah sudah lama atau dari mana barang nanti menunggu perkembanganya, kita lakukan pemeriksaan yang mendalam,” ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan sebanyak 20 paket dengan berat 10,02 gram dan tersangka sudah kita amankan disel tahanan BNNK Morowali saat ini.
Kemudian barang bukti kita bawa ke Makkasar untuk diuji Labaratorium untuk memastikan bahwa barang tersebut sabu-sabu dan kita menunggu hasilnya, paling cepat dua minggu ada hasilnya dari Laboratorium Makkasar .
Barang tersebut kita bawa ke Makkasar karena sudah Laboratorium Polri di Makkasar.
” Untuk tersangka sementara ini kita kenakan pasal 114 dan 112 dan acamam pidana semur hidup jika terbukti.
pelaku sudah pernah ditangkap oleh petugas BNNK Morowali beberapa tahun lalu ,akan tetapi statusnya tidak bisa dinakan karena statusnya rehabilitasi ,karena barang bukti tidak ada ,cuma dia positif infomasinya dan setelah kita lakukan penangkapan baru kita mengetahui bahwa tersangka pernah direhabilitasi,” tutupnya.
(supriyono)