Kewirausahaan Sosial Inovasi Produk Air Berkalori

 

Oleh : Dara Aisyah/M Sontang Sihotang *)
-Bagian 3-

Nilai sosial yang ingin diciptakan para pelaku atau komunitas social entrepreneurship harus diinformasikan kepada para pelanggan sehingga terkait dengan perubahan yang terjadi di pasar dengan adanya sebuah dynamic signal bagi social entrepreneurship.

Kewirausahaan Sosial telah menjadi prioritas dalam mengedepankan aktivitas sosial dengan memberdayakan masyarakat sekitar melalui sektor ekonomi.

Kegiatan kewirausahaan sosial dapat dilaksanakan dengan menggabungkan pendekatan bisnis dan sosial.

Sinergi antara pemilik modal, pengelola dan masyarakat dapat memberikan nilai tambah serta nilai sosial. Model ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan sosial yang tengah dihadapi masyarakat Indonesia, khususnya kemandirian dalam bidang ekonomi (London & Morfopoulus, 2010 dalam Dedi, 2017).

Kewirausahaan sosial memiliki peran yang penting dalam memberikan solusi di masyarakat terutama dalam mengurangi kemiskinan. Keberadaan kewirausahaan sosial akan menjadi pendorong perekonomian bagi masyarakat guna meningkatkan taraf sosial ekonomi masyarakat (Firdaus, 2014).

Kewirausahaan sosial tidak hanya menghasilkan laba tetapi juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mengurangi kesenjangan sosial. Kolaborasi UMKM dengan masyarakat sekitarnya akan semakin memperkuat terwujudnya social entrepreneurship.

Munculnya ide dan dan adanya keinginan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui usaha bersama-sama untuk menghasilkan keuntungan. Sebahagian keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk membangun usaha yang baru yang akan dikelola masyarakat dan seterusnya.

Adapun perumusan masalah adalah bagaimana usaha kecil dan menengah dapat menjadi bagian social entrepreneuship.
Hulgard (2010) juga mengungkapkan social entrepreneurship dapat berkembang dengan cepat, dimana ada keyakinan bahwa kewirausahaan sosial dapat membantu mengatasi permasalahan sosial.

Banyak riset tentang kewirausahaan sosial, seperti yang dilakukan oleh Haryadi dan Waluyo (2006), Rahmawati et al., (2011), Palesangi (2012), Situmorang dan Marzanti (2012), Pratiwi dan Siswoyo (2014), serta Utomo (2014) dalam A. Tenrinippi (2011), mengungkapkan social entrepreneurship sebagai penciptaan nilai sosial yang dibentuk dengan cara bersinergi dengan orang lain atau komunitas masyarakat yang terlibat dalam suatu inovasi sosial dalam kegiatan ekonomi.

Munculnya kewirausahaan sosial, karena belum optimalnya pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial karena implementasi kebijakan yang dibuat tidak efektif (Yunus, 2007; Jiao, 2011).

Masyarakat dilibatkan untuk berpartisipasi dalam kewirausahaan sosial untuk melakukan perubahan, memberikan ide kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki (Noruzi et al. 2010;

Patra dan Nath, 2014) mengemukakan bahwa konsep kewirausahaan sosial adalah perluasan dari konsep dasar kewirausahaan yang secara historis telah diakui sebagai pendukung kegiatan ekonomi, terutama dalam menyelesaikan masalah.

Semua negara dan khususnya Indonesia akhir-akhir ini menghadapi masalah wabah corona’19. Indonesia adalah salah satu negara yang terdampak terutama pada sisi ekonomi (Pakpahan, 2020).

Pandemi Covid-2019 membawa berbagai dampak pada perekonomian seperti terjadi kesusahan dalam mencari lapangan pekerjaan, susah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tidak mempunyai penghasilan dalam memenuhi kebutuhan untuk sehari-hari dan juga banyak kesusahan yang di terima dari semua sektor perekonomian dalam semua bidang juga merasakan dampak dari Covid-19 (Hanoatubun, 2020).

Sampai dengan 17 April 2020, sebanyak 37.000 pelaku UMKM melaporkan diri kepada Kementerian Koperasi dan UKM terdampak pandemi COVID-19 (Setiawan, 2020). Menurut rilis data tersebut, kesulitan yang dialami oleh UMKM selama pandemi itu terbagi dalam empat masalah.

Pertama, terdapat penurunan penjualan karena berkurangnya aktifitas masyarakat di luar sebagai konsumen. Kedua, kesulitan permodalan karena perputaran modal yang sulit sehubungan tingkat penjualan yang menurun. Ketiga, adanya hambatan distribusi produk karena adanya pembatasan pergerakan penyaluran produk di wilayah-wilayah tertentu.

Keempat, adanya kesulitan bahan baku karena sebagai UMKM menggantungkan ketersediaan bahan baku dari sektor industri lain. Dampak pandemi terhadap UKM diyakini dapat lebih besar, karena tingginya tingkat kerentanan dan minimnya ketahanan akibat keterbatasan sumber daya manusia, supplier, dan opsi dalam merombak model bisnis (Febrantara, 2020).

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan hingga Jumat tanggal 17 April 2020, tercatat ada 8 kecamatan yang masuk dalam zona merah. Adapun 8 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Sunggal, Selayang, Tuntungan, Johor, Amplas, Denai, Kota dan Tembung.

Menyadari permasalahan covid’19 ini, maka fokus pemilihan lokasi ditujukan kepada Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Amplas, yang termasuk zona merah dalam masalah pendemi covid’19. Adapun mitra yang terlibat dalam pengabdian ini adalah CV.

Chanting Kreativisia Indonesia, yaitu salah satu usaha yang bergerak di bidang jasa advertising dan pengadaan barang. Pemilik usaha ini adalah Bapak Yudho Bawono, SE.. Beliau berkerja di usaha tersebut sejak tahun 2015. Pada awal usahanya beliau sebagai supplier barang-barang laboratorium dan obat – obatan, namun dalam rangka pendemi covid’19 terjadi penurunan omzet, disebabkan permintaan pasar menurun.

Nilai sosial yang ingin diciptakan para pelaku atau komunitas social entrepreneurship harus diinformasikan kepada para pelanggan sehingga terkait dengan perubahan yang terjadi di pasar dengan adanya sebuah dynamic signal bagi social entrepreneurship. Kewirausahaan Sosial telah menjadi prioritas dalam mengedepankan aktivitas sosial dengan memberdayakan masyarakat sekitar melalui sektor ekonomi.

Kegiatan kewirausahaan sosial dapat dilaksanakan dengan menggabungkan pendekatan bisnis dan sosial. Sinergi antara pemilik modal, pengelola dan masyarakat dapat memberikan nilai tambah serta nilai sosial. Model ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan sosial yang tengah dihadapi masyarakat Indonesia, khususnya kemandirian dalam bidang ekonomi (London & Morfopoulus, 2010 dalam Dedi, 2017).

Kewirausahaan sosial memiliki peran yang penting dalam memberikan solusi di masyarakat terutama dalam mengurangi kemiskinan. Keberadaan kewirausahaan sosial akan menjadi pendorong perekonomian bagi masyarakat guna meningkatkan taraf sosial ekonomi masyarakat (Firdaus, 2014). Kewirausahaan sosial tidak hanya menghasilkan laba tetapi juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mengurangi kesenjangan sosial.

Kolaborasi UMKM dengan masyarakat sekitarnya akan semakin memperkuat terwujudnya social entrepreneurship. Munculnya ide dan dan adanya keinginan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui usaha bersama-sama untuk menghasilkan keuntungan.

Sebahagian keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk membangun usaha yang baru yang akan dikelola masyarakat dan seterusnya. Adapun perumusan masalah adalah bagaimana usaha kecil dan menengah dapat menjadi bagian social entrepreneuship.

Hulgard (2010) juga mengungkapkan social entrepreneurship dapat berkembang dengan cepat, dimana ada keyakinan bahwa kewirausahaan sosial dapat membantu mengatasi permasalahan sosial.

Banyak riset tentang kewirausahaan sosial, seperti yang dilakukan oleh Haryadi dan Waluyo (2006), Rahmawati et al., (2011), Palesangi (2012), Situmorang dan Marzanti (2012), Pratiwi dan Siswoyo (2014), serta Utomo (2014) dalam A. Tenrinippi (2011), mengungkapkan social entrepreneurship sebagai penciptaan nilai sosial yang dibentuk dengan cara bersinergi dengan orang lain atau komunitas masyarakat yang terlibat dalam suatu inovasi sosial dalam kegiatan ekonomi.

Munculnya kewirausahaan sosial, karena belum optimalnya pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial karena implementasi kebijakan yang dibuat tidak efektif (Yunus, 2007; Jiao, 2011).

Masyarakat dilibatkan untuk berpartisipasi dalam kewirausahaan sosial untuk melakukan perubahan, memberikan ide kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki (Noruzi et al. 2010; Patra dan Nath, 2014) mengemukakan bahwa konsep kewirausahaan sosial adalah perluasan dari konsep dasar kewirausahaan yang secara historis telah diakui sebagai pendukung kegiatan ekonomi, terutama dalam menyelesaikan masalah.

Semua negara dan khususnya Indonesia akhir-akhir ini menghadapi masalah wabah corona’19. Indonesia adalah salah satu negara yang terdampak terutama pada sisi ekonomi (Pakpahan, 2020). Pandemi Covid-2019 membawa berbagai dampak pada perekonomian seperti terjadi kesusahan dalam mencari lapangan pekerjaan, susah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tidak mempunyai penghasilan dalam memenuhi kebutuhan untuk sehari-hari dan juga banyak kesusahan yang di terima dari semua sektor perekonomian dalam semua bidang juga merasakan dampak dari Covid-19 (Hanoatubun, 2020).

Sampai dengan 17 April 2020, sebanyak 37.000 pelaku UMKM melaporkan diri kepada Kementerian Koperasi dan UKM terdampak pandemi COVID-19 (Setiawan, 2020). Menurut rilis data tersebut, kesulitan yang dialami oleh UMKM selama pandemi itu terbagi dalam empat masalah.

Pertama, terdapat penurunan penjualan karena berkurangnya aktifitas masyarakat di luar sebagai konsumen. Kedua, kesulitan permodalan karena perputaran modal yang sulit sehubungan tingkat penjualan yang menurun.

Ketiga, adanya hambatan distribusi produk karena adanya pembatasan pergerakan penyaluran produk di wilayah-wilayah tertentu. Keempat, adanya kesulitan bahan baku karena sebagai UMKM menggantungkan ketersediaan bahan baku dari sektor industri lain. Dampak pandemi terhadap UKM diyakini dapat lebih besar, karena tingginya tingkat kerentanan dan minimnya ketahanan akibat keterbatasan sumber daya manusia, supplier, dan opsi dalam merombak model bisnis (Febrantara, 2020).

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan hingga Jumat tanggal 17 April 2020, tercatat ada 8 kecamatan yang masuk dalam zona merah. Adapun 8 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Sunggal, Selayang, Tuntungan, Johor, Amplas, Denai, Kota dan Tembung.

Berdasarkan permasalahan covid’19 ini, maka fokus pemilihan lokasi ditujukan kepada Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Amplas, yang termasuk zona merah dalam masalah pendemi covid’19.

Adapun mitra yang terlibat dalam pengabdian ini adalah CV. Chanting Kreativisia Indonesia, yaitu salah satu usaha yang bergerak di bidang jasa advertising dan pengadaan barang. Pemilik usaha ini adalah Bapak Yudho Bawono, SE.. Beliau berkerja di usaha tersebut sejak tahun 2015.

Pada awal usahanya beliau sebagai supplier barang-barang laboratorium dan obat – obatan, namun dalam rangka pendemi covid’19 terjadi penurunan omzet, disebabkan permintaan pasar menurun.**

*) Dara Aisyah dan M Sontang Sihotang adalah 1.Departement of Public Administration Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Sumatera Utara, Medan- Indonesia.

2.Departement of Physics, Faculty of Mathematics and Natural Siciences, Universitas Sumatera Utara, Medan- Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *