NUSANTARA-NEWS.co, Malang- Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPKP Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digugat oleh tiga PT, karena dianggap telah merugikan 3 PT, yakni PT. KIM (Konstruksi Indonesia Mandiri) PT. Karya Adi Bagus Jaya dan PT.Andika Persada, karena telah membatalkan lelang proyek dengan sepihak secara sepihak.
Dijelaskan salah satu direktur dari ketiga PT. tersebut, H. Agus yang berkantor di Jalan Raya Jalibar Kepanjen Kabupaten Malang bersama tim kuasa hukumnya dari AS Law dan Edan Law, gugatan tersebut telah isampaikan ke pengadilan, Sabtu (5/12/20) kemarin.
” Kami telah menggugat Dinas DPUPKP Kabupaten Ponorogo ke PTUN Surabaya, karena telah membatalkan tender secara sepihak,” kata H. Agus, dalam konperensi pers, di Rumah Makan Bambu Apung, Jalan Letjen Suparman, Ponorogo.
Gugatan ini, terkait pembatalan sepihak proyek lelang senilai kurang lebihnya Rp 155 miliar
Ke 3 PT tersebut melalui kuasa hukumnya Agus Subiantoro & partner dengan setumpuk dokumen bukti gugatan dan dokumen proyek menegaskan ” Kami sangat kecewa dan merasa dirugikan oleh keputusan DPUPKP Kabupaten Ponorogo terhadap pembatalan proyek senilai kurang lebih 155 M, kami sudah menyampaikan segala perhitungan kami terhadap proyek tersebut,”.
“Seharusnya 3 November sudah ada pengumuman siapa pemenang tender. Setelah kami konfirmasi lagi ternyata ada pengunduran pengumuman hingga tanggal 6 November yang seharusnya pengumuman pemenang tender atau proyek tapi justru pengumumuman malah penghentian proyek atau tander,” ujarnya.
Lanjut pihak penggugat “Dalih yang kami terima dari Dinas DPUPKP kabupaten Ponorogo terkait penghentian tender adalah setelah dievaluasi menyalahi Kepres no 16 tahun 2018 di pasal 51 ayat 2.
” Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018. Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33, dan mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018 itu patokanya,” terangnya.
Sementara ,dari awal mulai proses pendaftaran sampai proses evaluasi ,penawaran, admintrasi, evaluasi tehnis, harga dan sebagainya terpenuhi secara regulasi, sehingga tidak ada alasan proyek dihentikan.
” Ini adalah pembatalan secara sepihak dengan alasan yang tidak didasari dengan hukum. Karena kami sudah mengikuti prosedur yang sudah ditentukan ,” bebernya.
“Kami menganggap ini adalah penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta ini adalah tindakan kesewanang-wenangan, pasalnya proyek tersebut sudah disahkan oleh RAPBD dan perda no 6 tahun 2020. Kami sudah melayangkan gugatan ke PTUN surabaya , dan sudah masuk ke daftar perkara PTUN no : 93/G/2020/PTUN.SBY,” terang tim kuasa hukum kepada awak media.
(Utsman)