Erni – Banyuwangi
NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak ( TRC PPA ) Korda Banyuwangi bersama Polresta Banyuwangi bongkar kasus dugaan perdagangan manusia yang masih anak dibawa umur. Dalam hal ini, pelaku akan disangkakan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 88 dan pasal 17, Undang – Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang pasal 2 dan pasal 17.
Nasib malang menimpa ( AB ) dan ( BC ), anak berusia 14 dan 15 tahun ini menjadi korban perdagangan anak dibawah umur oleh seorang mucikari yang bertempat di salah satu lokalisasi yang ada di wilayah Kecamatan Singojuruh
Kasus persoalan anak dibawah umur yang ditangani oleh unit Renakta ( Remaja, anak, wanita ) Polresta Banyuwangi patut mendapat apresiasi. Pasalnya, dalam hitungan hari laporan dari TRC PPA telah dituntaskan.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Banyuwangi, Maskur ,S.H, dan Kanit Renakta, Agus Priyono S.H telah mengamankan 3 tersangka yaitu M.Y ( mucikari ), S.W sebagai ( pembeli ) dan satu 1 orang yang masih anak dibawah umur sebagai perantara ( 11 /11 /2020 ).
Sutoyo S.H, bagian hukum TRC PPA Korda Banyuwangi memaparkan pada awak media
” Persoalan dugaan kasus pidana perdagangan manusia, dimana korban masih anak dibawah umur kita bongkar bersama dengan Tim Renakta Polresta Banyuwangi,”.
Pihak kepolisian telah mengamankan 3 tersangka sekarang ini. Harapan saya ke depan dan seterusnya kemitraan ini tetap selalu terjaga dan berkesinambungan. TRC PPA tidak akan beri ampun dan tidak akan beri peluang untuk persoalan anak dibawah umur dan untuk TRC PPA sendiri semoga semakin solid kedepannya, ulasnya
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, M. Solikin Fery, S.I.K membenarkan jika ada penangkapan 3 orang terkait dugaan perdagangan anak
” Benar mas, semalam ( 11/11/2020) tim kita mengamankan 3 orang terkait dengan dugaan kasus pidana perdagangan anak,” ujarnya.
Masih Fery, yang kita amankan yaitu mucikari, pembeli, dan perantara. Untuk selanjutnya kita masih dalam pengembangan.
Veri Kurniawan, Ketua Korda TRC PPA Banyuwangi menjelaskan pada nusantaranews.co, alhamdulilah TRC PPA dan Polresta Banyuwangi bersama bongkar kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur.
” TRC PPA bersama Polresta Banyuwangi bongkar dugaan pidana perdagangan manusia. Kasus ini menimpa 2 anak wanita yang masih dibawah umur,” terangnya.
“Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi, terkhusus tim Renakta dan tim Resmob yang selalu sigap dan bergerak cepat dalam menangani persoalan yang berkaitan anak dibawah umur. Selain itu terima kasih pada masyarakat luas, rekan media yang turut serta dalam mengawal dan memberi informasi kaitan persoalan anak dibawah umur,” imbuhnya