NUSANTARA-NEWS.co, Sampang – Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Daerah ((APBD) tahun 2021 dan pengesahan 2 Raperda inisiatif’.
Adapun Raperda yang dimaksud adalah mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, pembudidayaan ikan maupun tambak garam dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (PPHD).
Bertempat di gedung grahadi DPRD Kab. Sampang, rapat paripurna juga dihadiri oleh Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) beserta Wakilnya (H. Abdullah Hidayat), Sekertaris Daerah (Yuliadi Setiyawan, S.Sos), Asisten 1, Forkopimda, Forkopimcam serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Sampang.
Ketua DPRD Kab Sampang, Fadhol mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini membahas tentang nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD tahun 2021 dan pengesahan 2 Raperda inisiatif berjalan dengan lancar serta sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
Fadhol juga memaparkan agenda kegiatan rapat paripurna (Raperda APBD th 2021) diawali dengan Reses III DPRD Kab Sampang pada tanggal 28 – 31 Oktober 2020 dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen RAPBD 2020 melalui Sekertaris DPRD Kab Sampang pada tanggal 05 November 2020.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna yang membahas tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda APBD di tahun 2021 dan pengesahan 2 Raperda tentang perlindungan nelayan serta PPHD”, Ucapnya, (Jum’at, 06/11/2021).
Mulai hari ini juga sampai tanggal 08 November 2020 dilaksanakan pembahasan 09 mengenai RAPBD 2021 di tingkat fraksi.
Sedangkan di tanggal 09 November 2020 badan Legislatif akan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan dari fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun 2021 tentang penyampaian Properda serta jawaban bupati atas pandangan fraksi-fraksi tersebut.
“Di tanggal 09 sampai 14 November 2020, kita akan melakukan pembahasan di setiap komisi.
Sementara untuk menggelar rapat paripurna pengesahan RAPBD tahun 2021 akan kami jadwalkan tanggal 26 November 2020”, Katanya.
Fraksi dari PKB itu juga menjelaskan jika pengesahan 2 Raperda inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan atau pembudidayaan ikan maupun petambak garam untuk mencegah terjadinya tumpang tindih program terutama di tingkat desa.
“Kami harap agar instansi terkait bisa aktif bekerjasama dalam proses pengajuan nomer register tersebut karena mengingat waktunya yang sudah mepet”, Jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat diwawancarai usai rapat paripurna menyampaikan bahwa tema pembangunan pada tahun anggaran tahun 2021 yakni percepatan pemulihan ekonomi daerah dan kehidupan masyarakat melalui penguatan sektor unggulan, kesehatan daninfrastrujtur untuk menuju Sampang hebat bermartabat.
“Tema pembangunan tersebut sesuai kesepakatan kita bersama yang disepakati dengan DPRD Kabupaten Sampang yakni pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu”, Ujarnya.
Dikatakan oleh beliau, bahwa pada tahun 2021 ada 5 program prioritas yang akan dijalankan pemerintah daerah, diantaranya yang pertama adalah melakukan pemulihan ekonomi melalui penguatan di sektor unggulan dan peningkatan nilai tambah guna mendukung proses transformasi ekonomi.
Kedua, peningkatan kualitas dan perluasan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Ketiga, peningkatan ketahanan sosial masyarakat melalui pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, kesehatan serta sarana dan prasarana dasar.
Keempat, percepatan reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi dan peningkatan kapasitas pelayanan publik.
Sementara program prioritas terakhir yakni peningkatan harmonisasi kehidupan sosial masyarakat”, Terangnya.
Kemudian H. Slamet Junaidi menyatakan berdasarkan pada kebijaksanaan umum serta prioritas atau platform APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai berikut, Pendapatan daerah sesuai Rancangan APBD TA 2021 sebesar Rp. 1.870.818.081.332,- atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan APBD TA 2020 yakni berjumlah sebesar Rp. 1.733.330.053.677,-.
Anggaran Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp. 228.283.557.603,- dan pendapatan transfer senilai Rp. 1.567.947.219.258,-. Sementara itu untuk pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp. 74.560.304.471,-.
Bupati Sampang yang lebih akrab dipanggil H. Idi kemudian kalau belanja daerah dalam rancangan APBD TA 2021 akan dianggarkan sebesar Rp. 2. 099.318.091.332,- dan mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 0erubahan anggaran pada tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp. 1.933.646.850.472,-.
“Pada tahun ini banyak sekali program kami yang tidak direalisasi karena dipangkas untuk dialihkan kepada untuk biaya penanganan Covid-19, sehingga dengan kejadian tersebut, yaitu di tahun depan kita akan semaksimal mungkin agar semua program tersebut bisa berjalan normal kembali sesuai rencana”,Imbuhnya.
Selain itu, H. Slamet Junaidi sangat setuju dan mendukung 2 Raperda tersebut yaitu Raperda inisiatif serta Raperda mengenai PPHD yang disahkan oleh DPRD Kab Sampang tersebut.
“Terkait dengan dua raperda tersebut, kami setuju serta mendukung atas disahkannya raperda itu, karena menurut kami sudah saatnya para nelayan dan pembudidayaan ikan serta petani tambak garam diperjuangkan yang bertujuan agar bisa lebih meningkatkan kesejahteraan dan memakmurkan mereka, khususnya masyarakat Kabupaten Sampang”, Pungkasnya.
(Iswan)