HUKUM  

Oknum Penegak Hukum Arogan, Diduga Robek Surat Ijin Usaha

foto ilustrasi

 

 

NUSANTARA-NEWS.co, Probolinggo – Seorang oknum penegak hukum dinilai arogan, dan diduga merobek Surat Ijin Usaha Tambak milik CV Sinar Utama Vanammei (SUV) yang berada di Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.

Kedatangan oknum aparat penegak hukum anggota Satreskrim Polres Probolinggo pada tanggal 12 Mei 2020 dengan alih-alih untuk mengecek surat ijin tambak udang intensif.

Menurut CS yang saat itu menjabat Manajer di CV SUV mengungkapkan bahwa kejadian tersebut adalah yang kedua kalinya berselang waktu 3 hari sesudah kedatangannya yang pertama kali.

“Yang pertama sekitar jam sepuluh, S datang sendirian naik motor trail warna merah. Yang kedua bawa surat tugas, mereka datang bertiga sekitar jam tiga sore bawa mobil warna ungu.”, ungkapnya.

CS mengutarakan bahwa kedatangan petugas tersebut untuk memeriksa kelengkapan ijin tambaknya,
“Mau cek surat ijin, katanya dia yang periksa semuanya di seluruh daerah sini. Tapi setelah saya tunjukkan copy surat NIB dan copy SIUP, malah disobeknya, katanya mereka tidak butuh itu. Dan meminta supaya owner datang ke kantornya besoknya.” kata CS.

Dari ketiga oknum tersebut, dua orang diketahui berinisial S dan A yang bertugas di Satreskrim Polres Probolinggo.

Di tempat terpisah, oknum berinisial S yang bertugas di Satreskrim Polres Probolinggo, ketika dikonfirmasi awak media,  menyangkal kronologi yang diungkap CS, mantan manager CV Sinar Utama Vanammei tersebut,

“Ah tidak benar itu mas, lha wong ijinnya memang tidak ada, apanya yang ditunjukkan dan apanya yang mau disobek. Kami memang ada laporan adanya tambak baru, makanya kami adakan lidik di sana, dan kami memberikan arahan juga kepada pemilik agar secepatnya mengurus ijin- ijinnya, mas. Memang betul kami minta datang ke kantor dan kami beri arahan agar ijinnya segera di lengkapi. Jadi tidak benar itu kalau kita ke sana terus menyobek copy surat itu. Memang betul kita undang owner untuk ke kantor untuk menunjukkan surat surat ijinnya, ijinnya harus dilengkapi, kalau sudah kita beri arahan tapi masih membandel ya kita BAP nantinya.”, katanya.

Sementara, R si pemilik tambak CV SUV yang ditanya terkait uang 10 juta yang pernah diserahkannya kepada oknum di ruangannya, R menjawab, “Soal itu sudah saya lupakan dan saya tidak akan komentar.” ucapnya singkat.

Adanya kejadian intimidasi tersebut diadukan oleh CS kepada Federasi Indonesia Bersatu (FIBER) Jatim.

“Sebelumnya memang kami mendapat info bahwa ada oknum yang mendatangi tambak-tambak, awu-awu ngecek kelengkapan ijinnya, ujung-ujungnya si owner dipanggil ke kantornya untuk dimintai sesuatu. Di ruangan itu, HP ditaruh di sebuah kotak kardus yang kemudian dimasukkan ke dalam box atau lemari kecil.”, ungkap Ketua FIBER Jatim, kepada awak media ketika dikonfirmasi via selular Selasa 20/10/2020.

“Menurut kami, perbuatan oknum tersebut tidak hanya dapat menciderai citra institusi, tapi juga dapat menghambat investasi.”, imbuh Veronika, Ketua FIBER Jatim.

(Eko Slamet – Probolinggo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *