Penulis : Prejon Nahuway
NUSANTARA-NEWS.co – Sejumlah oknum Inspektorat melakukan pembodohan terhadap kepala desa, dengan mengatakan kepada kepala desa bahwa masyarakat, apalagi lembaga swadaya masyarakat, termasuk PKN .tidak diperbolehkan atau diberikan Laporan dana Desa, karena hal itu merupakan rahasia negara, dan akan menganggu stabiltas dan pertahanan negara. Menurut oknum tersebut, yang boleh tahu hanya Isnpektorat, BPK RI dan kepolisian
Fakta ini terjadi ketika Tim PKN dan rekan rekan lainnya melakukan permintaan dokumen APBDES dan LPJ APbdes selalu dipersulit dengan alasan dilarang oleh Inspektorat.
Untuk mematahkan paradigma yang sudah tertanam di hati para kepala desa, maka PKN menguji dan memberikan pelajaran kepada Inspektorat dan kepala Desa, dengan cara meminta laporan pertanggung jawaban anggaran yang di gunakan pada APBD, dengan target yang diambil Inspektorat Provinsi Riau.
Dengan anggran perjalanan dinas kurang lebih 5 Milyart, dalam mematahkan paradigma ketertutupan ini, PKN mengunakan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi , dan akan kita ikuti sampai ke persidangan sengketa .
Kepada sahabat- sahabat dan para rekan rekan aktivis anti korupsi, mari kita kawal kasus ini .demi membersihkan pemikiran kepala desa yang sudah dikotori oknum oknum Isnpektorat, dengan dalih hanya Inspektorat yang bisa meminta APBDES dan LPJ APBDES, sehingga banyak kepala Desa merasa terlindungi melakukan korupsi. Karena merasa dilindungi dan di bekingi oknum -oknum inspektorat.
Setelah melakukan investigasi, Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Inspektorat Provinsi Riau mendapatkan informasi adanya temuan sebagai berikut :
Pada Tanggal 23 April 2020 PKN telah meminta laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas tahun anggaran 2019 kurang lebih 6 milyard, Antara lain LPJ dan Bukti Bukti Foto copy Tiket pesawat , kwitansi hotel dan bukti bukti akomodasi lainnya .
Seperti yang di maksud, Permenkeu nomor 133 tahun 2012 tentang perjalanan dinas pejabat dan ASN /PNS, namun tidak diberikan dengan alasan dokumen tersebut tidak dikuasai, padahal ini sudah bulan mei 2020, sudah 5 bulan dari mata anggaran 2019, mestinya LPJ ya sudah selesai. Sehingga PKN akan membuat surat keberatan Kepada Gubernur Riau. Tujuan PKN meminta LPJ ini sebagai informasi dasar dalam melaksanakan Investigasi target operasi PKN guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan ..
PKN berharap dan mencegah agar jangan ada lagi oknum-oknum di SKPD /OPD yang melakukan penyimpangan keuangan negara, APBD berlindung dan dilindungi inspektorat .
Harapan PKN semoga Gubernur dan jajarannya patuh dan taat Hukum UU no 14 Tahun 2008 dan semoga tidak ada Pradigma atau konsep berpikir bahwa APBD itu adalah uang pribadi dan kelompok sehingga masyarakat tidak boleh tahu .
Anggaran Perjalanan dinas Inspektorat provinsi Riau tahun anggaran 2019
No Kegiatan Paket Pagu (Rp.) Sumber Dana Kode RUP Waktu
1. Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Provinsi Riau Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp 231.540.000
2. Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kab/Kota se Provinsi Riau Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 119.740.000
3. Rapat-rapat Koordinasi Dan Konsultasi ke Luar Daerah Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 247.470.000
4. Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 2.698.440.000
5. Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan APIP Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 101.180.000
6. Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan (Gelar Pengawasan) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 46.290.000
7. Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 217.410.000
8. Penerapan Zona Integritas di Provinsi Riau Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 37.800.000
9. Evaluasi Perencanaan dan Penanganggaran yang Responsif Gender (PPRG) Provinsi Riau Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 42.720.000
10. Pengawasan Pelaksanaan Aksi Derah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Provinsi Riau Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 123.500.000
11. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKKPD) Kab/Kota se Provinsi Riau Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 118.860.000
12. Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala (Khusus) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 529.230.000
13. Koordinasi Pengawasan yang lebih komprehensif (Rakowasda) Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 38.356.000
14. Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) SKPD Provinsi Riau Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 15.002.000
15. Peningkatan Kapabilitas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Riau Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 6.032.000
16. Pendidikan Dan Pelatihan Formal, Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 42.224.000
17. Penanganan Kasus Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 45.450.000
18. Pelatihan Audit Bagi para aparatur pengawasan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 9.048.000
19. Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 9.048.000
20. Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Provinsi Riau Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 92.742.000
21.Pengawasan Pelaksanaan LHKPN Dan LHKASN Di Provinsi Riau Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 38.770.000
22. Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan (Gelar Pengawasan) Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 6.032.000
23. Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kab/Kota se Provinsi Riau Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 14.812.000
24.Tindak Lanjut Hasil Temuan Pemeriksaan BPK-RI pada SKPD Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 46.716.000
25. Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala (Khusus) Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 354.240.000
26. Rapat-rapat Koordinasi Dan Konsultasi ke Luar Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 200.996.000
27. Pengendalian Pelaksanaan Gratifikasi (PPG) Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 14.662.000
28. Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 89.130.000
29. Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 15.002.000
30. Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan APIP Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 29.324.000