Pemda dan Forkopimda Tolitoli Ikuti Rakor Sinergitas Kebijakan Regulasi Omnibus Law

Rapat Koordinasi secara virtual melalui Video Confrence yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan agenda sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.

Biro Tolitoli, Sulteng

NUSANTARA-NEWS.co, Tolitoli – Bupati Tolitoli diwakili Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra Anhar Dg. Mallawa, SE bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tolitoli di Suwot Mokripakatan BAPPEDA Kabupaten Tolitoli Rabu pagi (14/10) mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual melalui Video Confrence yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan agenda sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.

Rakor Virtual itu, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud, MD di dampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Moh. Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dan Menteri Perekonomian Erlangga Hartanto yang juga diikuti seluruh Gubernur, Bupati, Walikota bersama unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

Dalam pidato pengantar rapat Menokopolhukam Mahfurd, MD mengatakan unjuk rasa terkait dengan undang-undang cipta kerja terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Tugas Pemerintah adalah menjaga keamanan dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang undang-undang cipta kerja ini dengan menjelaskan materi-materi yang sebenarnya dengan beberapa manfaat yang akan diperoleh dari undang-undang cipta kerja.

Menurut Mahfud MD, Undang-undang cipta kerja dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan dan terlalu banyaknya meja-meja birokrasi yang harus dilalui jika melakukan pengurusan izin usaha, sehingga Presiden mengambil inisiatif agar perizinan lebih bisa sederhana.

” Jika orang ingin melakukan pengurusan izin usaha termasuk dari dalam negeri akan mudah dan tidak terlalu banyak meja dan dengan demikian pungutan liar (pungli) yang berpotensi terjadi di tiap meja dapat diminimalisir bahkan dihilangkan sama sekali. Menurutnya omnibus law itu adalah suatu undang-undang yang menyelesaikan problem antar berbagai undang-undang di dalam satu undang-undang,” kata Mahfud

Reporter :  Amalia Syahrullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *