Pewarta : Muchlis Ibrahim
NUSANTARA-NEWS.co, Morowali – Penolakan UU Omnibus Law terus bergulir pasca di sahkan DPR RI tanggal 5 oktober 2020 lalu. Demo penolakan UU ini tidak hanya di Jakarta namun didaerah mahasiswa dan buruh juga melakukan aksi demo.
Sebanyak Dua ribu buruh kawasan PT. IMIP hari ini Selasa (13/10/2020) melakukan aksi demo menuntut pencabutan UU oleh Presiden. Demo buruh ini di pimpin langsung masing-masing Ketua serikat.
Setidaknya ada tiga serikat yang bergabung menyuarakan tuntutan buruh di gedung DPRD Morowali yakni SPN, SP-SMIP dan FPE K SBSI.. Sebelumnya Kamis 8 oktober 2020 massa aksi dari aliansi mahasiswa juga melakukan hal yang sama.
Bergantian Orasi demi orasi di gelar di depan kantor DPRD Morowali oleh masing-masing serikat pekerja. Setelah negosiasi dengan aparat dan berjanji tidak anarkis, atas restu Ketua DPRD Morowali Kuswandi, massa aksi akhirnya di ijinkan memasuki halaman kantor DPRD.
Beberapa orang perwakilan serikat di undang masuk ke dalam gedung untuk di dengarkan apa yang menjadi tuntutan mereka di kawal aparat keamanan.
Hadir dalam pertemuan ini Ketua DPRD Morowali Kuswandi dan anggota DPRD lainnya, Dandim 1311/Morowali Letkol Inf Raden Yoga Raharja, Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, serta dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja yang di Hadiri Sekretaris dan Kabid Hubungan Industrial.
Perwakilan massa aksi menyampaikan tuntutan untuk mencabut klaster Ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law. Mereka juga mendesak pengawas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali agar memberikan teguran secara tegas kepada Perusahaan di Kab. Morowali yang melanggar Norma Kerja.
Selain itu mereka mendesak semua Perusahaan di kawasan PT.IMIP agar membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang mengatur tentang norma syarat kerja dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Hasil pertemuan dan kesepakatan antara perwakilan buruh dan DPRD kemudian di muat dalam berita acara kesepakatan Nomor : 758/419/DPRD/X/2020 yang ditandatangani dan di cap oleh Ketua DPRD dan Perwakilan Serikat SPN,SP-SPIM dan FPE KSBSI dengan hasil kesepakatan yaitu :
1. Terkait tuntutan mengenai pencabutan UU Omnibus Law DPRD Kabupaten Morowali menyiapkan konsep yang dikoordinasi oleh Assosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
2.Survey studi KHL Dinas Nakertrans harus selesai akhir bulan November 2020.
3.Tahun 2021 mediator Hubungan Industrial (HI) sudah ada di Kabupaten Morowali.
4.LKS Bipartit sementara proses karena terhalang adanya Pendemic Covid -19.
Selain berita acara kesepakatan, perwakilan massa aksi juga meminta DPRD meneruskan aspirasi Serikat Pekerja terhadap tuntutan UU Omnibus Law kepada Presiden RI.
Permintaan ini pun di penuhi dengan di keluarkannya surat Nomor 005/757/DPRD/X/2020 berisi penyampaian kepada Presiden RI bahwa telah terjadi unjuk rasa kedua kalinya oleh serikat buruh.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Morowali menyampaikan aspirasi dari buruh se Kabupaten Morowali yang menyatakan menolak dengan tegas UU Omnibus Law yang telah di sahkan menjadi UU serta meminta kepada Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemeruntah Pengganti Undang-undang ( Perpu).tentang pencabutan UU Omnibus Law tersebut.
Surat Kepada Presiden RI ini di tanda tangani Ketua DPRD Morowali dan di Cap.
Setelah di bacakan massa aksi kemudian membubarkan diri namun sebelum bubar massa aksi bersama aparat keamanan dari TNI Polri dan Pol PP membersihkan halaman gedung DPRD dan memungut sampah bekas minuman dan makanan untuk di letakkan di tempat sampah.
Tidak terlihat aksi anarkis pada unjuk rasa kali ini dan unjuk rasa buruh ini berakhir damai.