• Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Nusantara news
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Nusantara news
No Result
View All Result
Home Umum OPINI

Dampak Hukum Penyebaran Hoaks

nusantara news by nusantara news
Oktober 11, 2020
in OPINI
0
Dampak Hukum Penyebaran Hoaks

foto ilustrasi

416
SHARES
905
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh : Marwiyah SH,MKn *)

 

Manusia zaman sekarang hidup dalam lingkaran sosial media. Sosial media merupakan sarana berkomunikasi, bertukar informasi maupun menyampaikan kabar berita terbaru yang bertujuan untuk menambah informasi pengguna smartphone.

Pengguna smartphone di Indonesia populasinya sangat meningkat karena kebutuhan arus modernisasi dan globalisasi yang mengharuskan masyarakat bergantung pada barang-barang tersier yang tinggi. Saat ini peran sosial media begitu besar dalam mempengaruhi gaya hidup masyarakat pada umumnya.

Indonesia merupakan negara dengan pengguna smartphone terbesar ke empat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika. Dengan banyaknya informasi yang dapat diperoleh hanya melalui smartphone saja, maka banyak masyarakat menggunakan smartphone sesuai dengan keinginannya baik dalam hal yang positif maupun negatif.

Saat ini dengan semakin berkembangnya kebutuhan teknologi dalam kehidupan manusia untuk hanya sekedar berbagi foto maupun tulisan kepada khalayak umum atau kepada masyarakat di dunia maya yang biasa kita sebut “ netizen” sudah menjadi hal yang dapat disebut kebutuhan karena dilakukan sebagai suatu keharusan yang dilakukan secara terus menerus dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi banyak oknum yang salah memanfaatkan sosial media ini dengan tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan suatu tulisan kebencian, penipuan, maupun kebohongan yang biasa disebut berita hoax.

Berita hoax menimbulkan keresahan dari berbagai pihak termasuk pemerintah dan masyarakat. Hoax menimbulkan konflik di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk dalam berbagai perbedaan ideologi di bidang politik maupun sara. Berita palsu ini dibuat sedemikian rupa supaya pihak terkait yang dijadikan sasaran berita terpengaruh dan percaya dengan informasi yang disebarkan. Banyak oknum yang memanfaatkan adanya berita hoax ini untuk kepentingan mereka dalam tujuan yang berbeda seperti untuk tujuan berpolitik yang secara terus-menerus atau berangsur-angsur dapat menyebabkan konflik di tengah masyarakat.

Kecenderungan masyarakat dalam menggunakan sosial media yang sangat aktif membuat oknum penyebar berita hoax terpacu untuk berlomba-lomba dalam membuat berita yang dapat terlihat seperti berita nyata dengan menambahkan foto maupun video terjadinya berita tersebut. Motif yang digunakan adalah supaya banyak orang bersimpati dan dapat menjadikan keuntungan salah satu pihak.

Budaya masyarakat Indonesia yang kurang minat membaca dan mudah terpengaruh oleh lingkungan orang disekitarnya yang memicu terjadinya hoax ini. Menghina, menistakan, dan memfitnah orang lain diatur oleh hukum di negara Indonesia.

Jika ujaran kebencian berisi tentang pencemaran nama baik atau merendahkan suatu individu maupun kelompok tertentu maka pembuat ujaran kebencian tersebut dapat dipidana sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.

Penggunaan sosial media juga diatur oleh undang-undang ITE yang dapat mengikat pelanggarnya dengan hukuman pidana yang berlaku.

Istilah hoax atau hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini. Berikut penjelasannya: Pertama, pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Tetapi, jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khusus mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Lalu apa dasar hukum yang digunakan bagi penyebar berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?

Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti: Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE; Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE; Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ; Jika bermuatan pemerasan dan atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE; Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE; Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.

Kedua, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “ menyiarkan kabar bohong ”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Negara Indonesia yang merupakan negara hukum memiliki karakter masyarakat yang berbeda satu dengan yang lainnya. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang bermoral dan beretika dengan segala kemajemukannya. Karakter sopan santun, ramah, saling menghormati, dan gemar bersosialisasi yang merupakan ciri masyarakat Indonesia dalam hal budaya dan kepribadian bangsa yang harus dijaga dan dijunjung tinggi untuk dilestarikan secara turun temurun supaya tidak luntur dan akan menular sampai ke anak cucu.

Penegakan hukum dan penanaman moral dan etika yang baik dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat menjadi lebih teratur maka akan berkurang keinginan untuk melakukan penyebaran berita bohong alias hoax.

*)  Dosen Fakultas Hukum Untag Banyuwangi

Tags: dampak hukumpenyebaran hoaks
Previous Post

DPC FIKEP (K) SBSI Morowali Deklarasi Dukung Rusdy – Ma’mun.

Next Post

Penerapan Kebijakan Normal di Indonesia, Sudah Tepatkah?

nusantara news

nusantara news

Next Post
Penerapan Kebijakan Normal di Indonesia, Sudah Tepatkah?

Penerapan Kebijakan Normal di Indonesia, Sudah Tepatkah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga selingkuh, oknum Kades Kepayang digrebek warga

Diduga selingkuh, oknum Kades Kepayang digrebek warga

Februari 19, 2022
Pemantau Keuangan Negara (PKN)  Laporkan Gubernur Papua Barat ke KPK

Pemantau Keuangan Negara (PKN)  Laporkan Gubernur Papua Barat ke KPK

September 28, 2020
Warga Ancam Tutup Pantai Boom, Masyarakat Lokal Merasa Mulai Ditinggalkan

Warga Ancam Tutup Pantai Boom, Masyarakat Lokal Merasa Mulai Ditinggalkan

April 12, 2021
Tersangka oknum Kades pencuri mobil akhirnya masuk bui

Tersangka oknum Kades pencuri mobil akhirnya masuk bui

Desember 9, 2021
Apa Kabar Pulau Tabuhan

Apa Kabar Pulau Tabuhan

2
Kembali Kasus Penipuan Investasi Bodong Melalui Aplikasi Online YAGOAL

Kembali Kasus Penipuan Investasi Bodong Melalui Aplikasi Online YAGOAL

2
Mahasiswa Pertanyakan Kepemimpinan Anas Dalam Penyelesaian Konflik Masyarakat di Banyuwangi

Mahasiswa Pertanyakan Kepemimpinan Anas Dalam Penyelesaian Konflik Masyarakat di Banyuwangi

2
Ketua Umum Kagama, Ganjar Pranowo sambut positif penerbitan buku ” Ratnaningsih Menulis “

Ketua Umum Kagama, Ganjar Pranowo sambut positif penerbitan buku ” Ratnaningsih Menulis “

2
Pj.Bupati Landak hadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang

Pj.Bupati Landak hadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang

Maret 28, 2023
Ketua Komisi B,Yuyus Waluyo;Tidak Perlu Ada Konflik,Semua sudah Ada Aturan Hukumnya

Ketua Komisi B,Yuyus Waluyo;Tidak Perlu Ada Konflik,Semua sudah Ada Aturan Hukumnya

Maret 28, 2023
Bertekat Tingkatkan Capain Kerja,Bupati Blora Serahkah LKPJ APBD Tahun 2022

Bertekat Tingkatkan Capain Kerja,Bupati Blora Serahkah LKPJ APBD Tahun 2022

Maret 27, 2023
BI Maluku Penuhi Kebutuhan Uang Masyarakat Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

BI Maluku Penuhi Kebutuhan Uang Masyarakat Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

Maret 27, 2023

Recent News

Pj.Bupati Landak hadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang

Pj.Bupati Landak hadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang

Maret 28, 2023
Ketua Komisi B,Yuyus Waluyo;Tidak Perlu Ada Konflik,Semua sudah Ada Aturan Hukumnya

Ketua Komisi B,Yuyus Waluyo;Tidak Perlu Ada Konflik,Semua sudah Ada Aturan Hukumnya

Maret 28, 2023
Bertekat Tingkatkan Capain Kerja,Bupati Blora Serahkah LKPJ APBD Tahun 2022

Bertekat Tingkatkan Capain Kerja,Bupati Blora Serahkah LKPJ APBD Tahun 2022

Maret 27, 2023
BI Maluku Penuhi Kebutuhan Uang Masyarakat Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

BI Maluku Penuhi Kebutuhan Uang Masyarakat Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

Maret 27, 2023
Pj.Bupati Landak hadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang

Pj.Bupati Landak hadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang

by nusantara news
Maret 28, 2023
0

NUSANTARANEWS.co, Landak - PJ Bupati Landak Samuel,SE.,M.Si menghadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang di dusun Peluntan Desa Mandor Kiru Kec.Jelimpo,...

Ketua Komisi B,Yuyus Waluyo;Tidak Perlu Ada Konflik,Semua sudah Ada Aturan Hukumnya

Ketua Komisi B,Yuyus Waluyo;Tidak Perlu Ada Konflik,Semua sudah Ada Aturan Hukumnya

by nusantara news
Maret 28, 2023
0

  NUSANTARANEWS.co, Blora - Melalui Ketua Komisi B, anggota DPRD Kabupupaten Blora Yuyus Waluyo mengatakan Tadi kita menerima audensi kaitannya...

Bertekat Tingkatkan Capain Kerja,Bupati Blora Serahkah LKPJ APBD Tahun 2022

Bertekat Tingkatkan Capain Kerja,Bupati Blora Serahkah LKPJ APBD Tahun 2022

by nusantara news
Maret 27, 2023
0

  NUSANTARANEWS.co, Blora - Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., serahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun pelaksanaan APBD...

BI Maluku Penuhi Kebutuhan Uang Masyarakat Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

BI Maluku Penuhi Kebutuhan Uang Masyarakat Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

by nusantara news
Maret 27, 2023
0

  NUSANTARANEWS.co, Ambon - Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 H, Kantor Perwakilan...

Nusantara news

Nusantara News.co
Kibarkan Kabar Nusantara

Follow Us

Browse by Category

  • ACEH
  • ARTIKEL
  • ARTIKEL
  • BALI
  • BALI
  • BANDUNG
  • BANYUWANGI
  • BERITA UTAMA
  • BISNIS
  • BISNIS DAN EKONOMI
  • BREAKING NEWS
  • BUDAYA
  • Business
  • Catatan Redaksi
  • DAERAH
  • DKI JAKARTA
  • DKI JAKARTA
  • DPRD MALUKU
  • DPRD Maluku
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • EKONOMI KREATIF DAN UKM
  • EMBUN
  • EVENT
  • FAKFAK PAPUA BARAT
  • FINANCE
  • GAYA HIDUP
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • HUMANIORA
  • INFRASTRUKTUR
  • INOVASI
  • JABODETABEK
  • JAWA BARAT
  • JAWA TENGAH
  • JAWA TIMUR
  • KABUPATEN KEBUMEN
  • KABUPATEN WAJO
  • KEBUMEN
  • KESEHATAN
  • KLATEN
  • KOMUNITAS
  • KOTA AMBON
  • KRIMINAL
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • lainnya
  • LINGKUNGAN
  • MALANG RAYA
  • MALUKU
  • MALUKU
  • Manokwari Papua Barat
  • MEDAN
  • MEDAN – SUMUT
  • MOROWALI
  • Nasional
  • NUTRISI QOLBU
  • OBRAS – OBROLAN SANTAI
  • Olahraga
  • OPINI
  • OPINI
  • PALU – SULTENG
  • PAPUA
  • PEMKAB OKU – SUMSEL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERTANIAN
  • Politik
  • POLRI
  • PROVINSI JAWA BARAT
  • PURWAKARTA
  • SEPUTAR JATIM
  • SEPUTAR NUSANTARA
  • SINGKAWANG – KALBAR
  • SOSOK INSPIRATIF
  • SOSOK INSPIRATIF
  • SULAWESI SELATAN
  • SULAWESI TENGAH
  • TENTARA NASIONAL INDONESIA
  • TIPIKOR
  • TNI – POLRI
  • TNI ANGKATAN LAUT
  • TOLITOLI
  • Umum
  • Uncategorized
  • WISATA

Recent News

Pj.Bupati Landak hadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang

Pj.Bupati Landak hadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang

Maret 28, 2023
Ketua Komisi B,Yuyus Waluyo;Tidak Perlu Ada Konflik,Semua sudah Ada Aturan Hukumnya

Ketua Komisi B,Yuyus Waluyo;Tidak Perlu Ada Konflik,Semua sudah Ada Aturan Hukumnya

Maret 28, 2023
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Nusantara News All Rights Reserved .

No Result
View All Result

© 2020 Nusantara News All Rights Reserved .