NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Jelang Pemilukada serentak yang akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020, aturan pemilu pun sudah dikeluarkan. Salah satu yang dilarang adalah menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti pendopo
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 69 Huruf H, Bagian Kelima. Hasil penelusuran nusantaranews.co beberapa hari lalu menghasilkan bahwa diduga kuat dalam Pendopo ada keluar masuk mobil bergambar salah satu paslon
BA, salah satu narasumber yang tidak disebutkan namanya, menjelaskan kegiatan yang ada di dalam pendopo
Cuma setiap hari sampai malam pasti pertemuan tim sukses biasanya. Kalau yang tanggal 27 September malam, itu acara silaturahmi politik
Ketua PUSKAPTIS Banyuwangi, M. Amrullah, S.H, M.HUM menjelaskan pada nusantaranews.co
” Bahwa apa yang dilakukan oleh pasangan tim sukses salah satu paslon dengan diduga melakukan konsolidasi setiap malam di pendopo adalah bentuk pelanggaran dan bentuk pengkerdilan marwah Pendopo Banyuwangi,”.
Harusnya mobil yang ada gambar pasangan salah satu paslon tersebut tidak hilir mudik di pendopo karena di khawatirkan akan terjadi ketidak netral ASN di Banyuwangi
Pemangku jabatan harusnya memakai etika yang baik dalam Pilkada kali ini, kalau mau konsolidasi pemenangan salah satu paslon tidak boleh di pendopo lebih baiknya di rumah, pungkasnya
Siapapun dan apapun jabatan nya, kalau mau kampanye harus cuti dan mengajukan ijin cuti ke gubenur Jatim. Ijin cuti diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, imbuh nya
Joyo Adikusumo, bagian penanganan pelanggaran Bawaslu Banyuwangi menjelaskan melalui WhatsApp nya pada nusantaranews.co
Sesuai dengan pasal 69 huruf H, Bagian Kelima, tentang Larangan Kampanye yang berbunyi ” menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah”
Kalau pendopo adalah fasilitas Negara, maka tidak boleh buat kampanye.
Mengutip dari salah satu media online kabarjawatimur.com terkait pernyataan Bawaslu Banyuwangi sebagai berikut :
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mengaku akan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) yang terbukti melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim. Pihaknya mengingatkan, supaya seluruh ASN di Bumi Blambangan untuk bersikap netral dalam gelaran Pemilihan Calon Kepala Daerah 2020.
Bahkan, apabila terbukti terlibat dalam politik praktis, selain dapat dijerat dengan pidana pemilu, ASN dapat diancam dengan Undang-undang ASN.
Selain itu, jika terdapat paslon yang melibatkan ASN untuk pemenangan dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dapat didiskualifikasi sebagai pasangan calon.
“ASN tidak boleh mendukung paslon atau memfasilitasi kegiatan-kegiatannya. Tidak boleh posting foto dukungan atau live dengan paslon di media sosial. Sanksinya pidana pemilu yang akan ditangani oleh Gakkumdu,” tegasnya kepada wartawan.
(veri)