NUSANTARA-NEWS.co, Donggala – Badan Narkotika Nasional (BNN) Donggala, Sulawesi Tengah, berhasil membekuk tiga pengedar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat, di Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.
” Kasus tindak pidana narkoba Badan Narkotika untuk tahun ini adalah yang kedua kalinya. Suatu keberhasilan beberapa barang bukti yang didapat, diantranya : kurang lebih 100 gram sabu-sabu, 2 buah handphone, 2 bungkus plastik bening yg berisikan serbuk kristal serta alat hisap yang disatukan dalam 1 kotak putih. Dan kemudian mereka simpan dan bawa menggunakn mobil avanza warna hitam metalik,” kata Kepala BNN wilayah Kabupaten Donggala, AKBP Kahar Muzakkir, SH MH dalam pers release, Sabtu (26/9/2020).
Kahar Muzakir menambahkan, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari masyrakat, sehingga pihaknya mencurigai 3 orang, yaitu AM laki-laki umur 26 tahun pelajar atau mahasiswa warga Jalan Gunung sojol Kecamatan sojol Utara Kabupaten Donggala, kemudian MS, laki-laki umur 42 tahun pekerjaan wiraswasta warga Jalan Munif Rahman 2 kelurahan kecamatan Ulujadi kota Palu. dan ke 3 KM l pekerjaan petani, alamat Desa 1 Kecamatan sojol Utara Kabupaten Donggala.
” Tindak pidana narkotika yang mereka lakukan yaitu sesuai undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 kemudian pasal 17 32 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 tentang narkotika,” terang Kahar.
” Ini artinya unsur-unsurnya kita bisa berikan gambaran bahwa barangsiapa yang memiliki barang tanpa hak atau melawan hukum kemudian menjual atau membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli bahkan menukar atau menyerahkan narkotika aknan mendapatkan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan tindak pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah ditambah sepertiga dari hukumannya,” bebernya.
laporan Moh. Sunandar