NUSANTARA-NEWS.co, Papua– PKN melaporkan Gubernur Papua Barat ke KPK karena diduga melakukan upaya suap kepada Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU RI .
” Laporan resmi sudah kami antarkan pada hari ini Senin tanggal 28 September 2020 ke kantor KPK di Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan,” demikian ucap Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN pusat melalui hubungan telpon selulernya.
Patar mengungkapkan, bahwa PKN melaporkan ke KPK berdasarkan hasil persidangan pemeriksaan terdakwa Wahyu Setiawan secara virtual pada tanggal 20 Juli 2020 di pengadilan Tipikor Jakarta ,dimana dengan hasil sebagai berikut
1.Bahwa Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
2.Bahwa Mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengakui menerima uang Rp 500 juta melalui melalui rekening istri adik sepupu Wahyu bernama Ika Indrayani.dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo, dan uang itu berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Bahwa uang itu diberikan untuk meloloskan orang asli Papua dalam pemilihan KPU Provinsi Papua Barat, bahwa dalam persidangan Rosa Muhammad Thamrin Payapo membenarkan hal itu. Ia bahkan menyebut menerima dana itu di kediaman resmi Gubernur Dominggus di Manokwari.
3. Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap bahwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan juga diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Hal itu terkait proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat.
” Atas fakta persidangan itu, PKN meminta dan mendorong KPK agar berani mengungkap sampai tuntas kasus tersebut, yang diduga melibatkan elite partai politik dan kepala daerah,” Ucap Patar sihotang .
4. Bahwa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. “Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua
Patar Sihotang mengharapkan agar KPK berani membongkar kasus yang melibatkan partai politik dan elite-elite partai politik, jumlahnya akan cukup banyak
”Kondisi ini tentu membuat kita khawatir soal kualitas demokrasi kita saat ini. Jangan-jangan, pemilu yang ada selama ini dikatakan demokratis justru dikooptasi untuk kepentingan elite partai dan oligarhi
Dan agar kasus ini menjadi efek jera bagi para elite elit politik dan penguasa agar tidak mengunakan uang sebagai penentu untuk mendapatkan jabatan atau kekuasaaan .dan mengharap kasus dugaan suap ini di proses sampai ke pangadilan Tipikor .Demi kedaulatan dan kehormatan hukum ,karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik Indonesia,” beber Patar sihotang SH MH Ketua PKN Pusat.
( Prejon Nahuway )
Bukan merupakan rahasia lagi bahwa money politik telah menguasai seluruh sendi2 kehidupan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berbangsa dan ber negara