Umum  

Ahli Waris Keluarga Tuhuleruw Desak Pihak PLN Galala Selesaikan Pembayaran Lahan

Riki, ahli waris

Penulis : Mohammat Nurlette

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Terkait Lahan yang terdapat di lokasi desa Hatiwe Besar, kecamatan Teluk Ambon, ahli waris untuk pertemuan di kantor desa, Riki Tuhuleruw, memberikan penjelasannya kepada wartawan, Kamis 24/9/2020.

” Saya ini adalah ahli waris untuk melakukan pertemuan dikantor desa untuk melakukan tanya jawab, bukan hanya saya sendiri akan tetapi ada juga ahli-ahli waris yang lainnya juga. Kami menanyakan perihal pembayaran lebar lahan ini berapa besar, dan dari pihak PT PLN cabang Galala mengatakan bahwa, dibayar 20 hektar yang sebelah 10 hektar dan sebelahnya lagi 10 hektar total lebarnya 20 sepanjang jalannya kabel tadi, dan Sutek juga dan tanaman juga dibayar,” jelas Riki.

Terkait masalah pembayaran semasa masih pejabat lama, Riki mengatakan pejabat lama juga pernah terima uang pembayaran lahan, tetapi tanpa sepengetahuan pihaknya.

” Kita sebagai ahli waris juga tidak diberitahu bahwa ada pembayaran Sutek, nantinya baru kita ketahui dan langsung kita kekantor desa untuk menanyakan dan kita minta baru diberikan, mungkin jika pihak ahli waris tidak mengetahui maka mungkin kita pihak ahli waris tidak diberikan uang pembayaran Sutet tahap pertama tersebut,” ungkapnya.

Untuk pembayaran harga Sutet, kata Riki, sekitar Rp 80 Juta, untuk 40 Meter dan itu merupakan lahan ahli waris ehendom, eig Verponding Nomor 1066, dari keluarga Tuhuleruw.

” Jadi saat pertemuan dikantor Camat bukan hanya dari pihak ahli waris keluarga Tuhuleruw, namun ada beberapa keluarga ahli waris juga yang memiliki Hak milik,” terang Riki.

Sebagai ahli waris,Riki meminta kepada pihak PT PLN Persero, seharusnya pembayaran ini diberikan kepada siapa, sebab saat ini ternyata pembayaran ini lari ke petani dan dikirim ke mantan Raja yang tidak memiliki hak lahan tersebut.

” Jadi harapan kita sebagai ahli waris agar pihak PT PLN Persero harus membayar kepada ahli waris yang memiliki hak penuh lahan tersebut dan pihak PLN juga telah menerima surat dari kami ahli waris. Mengapa sekarang pihak PLN tidak melayani pihak keluarga ahli waris, dan saya pernah memasukan surat pembuktian bahwa, tanah tersebut milik kami ahli waris, termasuk kakak saya juga memasukan surat dan mereka menerima petugas PLN sendiri, dan setelah diterima kemudian dikembalikan dengan alasan dipegang dahulu, takutnya ada keperluan jadi dipegang dulu dan setelah dikembalikan pihak PLN juga tidak pernah melayani kami ahli waris,” ungkap Riki.

” Jika ditanya mengenai kapan selesaikan pembayaran lahan jawabnya masih ditunda-tunda, padahal telah dibayar kepada orang lain yang bukan ahli waris dan pembayarannya juga dikantor desa Wayame, lanjutnya.
Masalah pembayaran ini dengan pihak PT PLN cabang Galala. Jadi harapan kami keluarga ahli waris agar secepatnya pihak PT PLN segera menyelesaikan pembayaran lahan milik keluarga Tuhuleruw, jangan sampai hal ini diketahui di pusat,”  tegas Riki Tuhuleruw kuasa ahli waris kepada wartawan Nusantara-news.co (Strateginews nettwork) Biro Ambon

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *