Oleh : Prejon Nahuway
Pada dasarnya demokrasi adalah sebuah mekanisme mutlak yang dikembangkan melalui regulasi, sebagai dasar menemukan dan menyatuhkan pendapat, serta gagasan masyarakat secara umum dan bukan kelompok tertentu. Sehingga terbentuklah Istilah Dari Rakyat Dan Oleh Rakyat Yang adalah merupakan pengertian demokrasi itu sendiri.
Namun pada kenyataannya, bersama kewenangan istimewa secara otonom, maka layaklah Kota Kabupaten Manokwari sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat memberikan contoh kepada sebelas Kabupaten Kota lainnya sebagai Kota Kabupaten Yang tertib akan Administrasi, bahkan tunduk pada aturan hukum bersama tahapan dan ketentuan yang berlaku, terlebih pada pelaksanaan sistim Demokrasi. Sehingga tidak terkesan hilangnya Prinsip Dasar dan Asas Demokrasi itu sendiri seperti: asas Kerakyatan, Asas Kemufakatan, Asas Kedaulatan Rakyat,Asas Kekeluargaan, Asas Minoritas,Asas Penjaminan HAM,Asas Luber Jurdil.
Kemudian jika dikaji berdasarkan kenyataan yang terjadi sejak awal dimulainya Proses Seleksi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Periode 2021-2026, khusus secara Perseorangan atau Independent. Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pasangan Ronald Mambiew dan Reinike E Musa ( ROMASA ), terkesan hilangnya Roh Demokrasi, sehingga berdasarkan Pengalaman dan Pantauan saya, hal tersebut terjadi oleh karena bukannya kurang memahami secara aturan namun disengajahi dengan motivasi tertentu.
Yang pada akhirnya Asas Kerakyatan, Asas Kedaulatan Rakyat, Asas kekeluargaan, Asas Penjaminan HAM,Asas Luber Jurdil pun Tidak difungsikan. Dengan demikian terkesan KPU Kabupaten Manokwari telah melakukan kesalahan besar melalui Proses Tahapan Pemilihan Umum.
Selain Itu berdasarkan ketidak puasan dan kejanggalan yang dialami oleh Bakal Calon Bupati Pasangan Romansa, jalur hukum pun ditempuh hingga tiba pada meja Sidang DKPP Provinsi Papua Barat dengan dugaan bahwa benar terjadinya pelanggaran kode Etik yang dilakukan Oleh KPU Kabupaten Manokwari sendiri.
Dan yang sangat Mengherankan ketika di ketahui Bahwa Pihak KPU Manokwari Memiliki Tujuan Tersembunyi Saat Memberanikan diri Untuk Hadir Pada Sekretariat salah satu Bakal Calon jalur Parpol.bahkan Pihak KPU Manokwari pernah melakukan kebiasaan tidak adanya Keperdulian dalam Menindaklanjuti Surat Masuk Terkait akses Informasi dari Pihak Bawaslu Manokwari.
Menurut saya Persoalan Lain yang semestinya Dilihat Oleh Pihak KPU Kabupaten Manokwari Adalah Asas Kerakyatan,Minoritas,Penjaminan HAM dan Kekeluargaan yang Mana Secara Jelas Kelima Asas Demokrasi Ini, sangat Melekat Pada Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua Berdasarkan UU NO 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus. Terkait Keberpihakan Terhadap Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua.
Yang mana telah diketahui bahwa jika berbicara tentang Hak Orang Asli Papua, Itu tidak pernah terlepas dari adat dan nilai budaya yang mengedepankan kekeluargaan, minoritas, serta kerkyatan bukan Partai Politik.
Sehingga tentu dan pastinya Proses panjang yang telah ditempuh oleh pihak calon perseorangan seperti ROMASA adalah wujud Demokrasi Masyarakat Adat yang perlu mendapat perhatian khususs serta keistimewaan sebagai Pemilik Tanah Papua. Sehingga memiliki Rasa Kepuasan dan Kehormatan Tersendiri Dari Masyarakat adat,Bukan Persoalan Kalah Dan Menangya Dalam Pilkada. Namun Persoalan Hak Politik Dalam Berdemokrasi Terhadap Orang Papua.
Oleh karenanya, Sebagai Pelaku Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Publik di Provinsi Papua Barat, Sangat Menyayangkan Jika Melalui Kesalahan Yang sengaja dibuat Oleh Pihak KPU Kab Manokwari ini, di Biarkan dengan tidak memiliki Kepastian Hukum Secara Jujur berdasarkan Hasil Dari siding DKPP Provinsi Papua Barat nantinya. Maka, tercatatlah Sejarah Baru Dalam Demokrasi di Kota Manokwari Papua Barat.
Dengan demikian “ Lebih baik mati karena dipanah daripada mati karena disengajahi “. Namun sebelum hal itu terjadi, Pemerintah Pusat dalam hal Ini Pimpinan KPU perlu mengambil sikap dan menentukan langkah kebijakan yang tepat.
(red)