NUSANTARA-NEWS.co, Fakfak – Bertempat di halaman Kantor DPRD Kabupaten Fakfak Jalan Ahmad Yani Distrik Fakfak Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Kamis (10/9/2020) sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Persatuan Gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Fakfak, menggelar aksi damai, dalam rangka Prosedur/administrasi rapid tes (Covid-19) di Kabupaten Fakfak.
Aksi ini dikoordinatori oleh Sdr. Abdul Rumain dan diikuti sekitar 15 orang.
Dalam orasinya, demonstran menyampaikan keresahan masyarakat terkait biaya rapid test yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku.
” Kasian kami masyarakat kecil yang tidak mempunyai biaya besar untuk melaksanakan rapid tes, yang mana saat ini persyaratan untuk berangkat antar Kabupaten harus ada rapid tes sementara harga rapid tes yang sangat membebani kami masyarakat kecil. Pemerintah kabupaten fakfak dengan seenaknya memberikan harga rapid tes tanpa memikirkan kami masyarakat kecil,” kata Abdul Rumain dalam orasinya.
Mereka menilai, rapid test yang ada saat ini merupakan kepentingan oknum -oknum tertentu yang bermain, sehingga masyarakat menolak harga Rapid test yang tidak sesuai dengan aturan Kemenkes RI.
Perwakilan massa di panggil masuk di dalam ruangan DPRD Kabupaten Fakfak dan ditemui oleh Murdono (Ketua Komisi 1 Bidang Kesehatan anggota DPRD Kabupaten Fakfak).
Di hadapan anggota Dewan, massa meminta agar biaya rapid test mengacu kepada ketentuan Kemenkes RI.
” Pihak swasta yang ada di Kabupaten Fakfak tidak sesuai dengan aturan yang diberlkukan kemenkes RI biaya Rapit tes yang sangat membebankan masyarakat kabupaten Fakfak. Kami masyarakat sangat sedih sekali dengan situasi ini,” tuturnya.
” Di RSUD saya sempat cek sungguh disayangkan bahwa rapid Tes ini hanya berlaku di oran-orang tertentu saja, DPRD kita sdh tahu anggaran Covid sangat besar namun kenapa masyarakt tidak merasakan biaya tersebut malah ditambah dengan biaya rapid tes yang sangat besar bagi kami masyarakt kecil begini,” bebernya.
Anggota DPRD mengungkapkan, rapid tes seharusnya sesuai dengan aturan yang diberlakukan yaitu Rp 150.000 kenapa di Fakfak sampai 250.000 bahkan 400.000, bukan cuman di fakfak melainkan daerah lain juga demikian.
” Nanti kami akan rapat dan diskusikan lagi terkait pertemuan dan membahas masalah ini, nanti akan kami infokan kepada ade-ader semunya,” tuturnya.
(Amatus Rahakbauw)