NUSANTARA-NEWS.co, Sampang – Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dan Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sampang tertanggal 10 Agustus 2020.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka pada hari ini badan Legislatif bersama Eksekutif menggelar rapat paripurna di gedung ‘Graha Paripurna’ DPRD Kab. Sampang untuk membahas tentang Nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda perubahan APBD Th. 2020 dan penyampaian pendapat bupati terhadap 2 Raperda inisiatif serta jawaban pengusul atas pendapat bupati terhadap 2 Raperda inisiatif tersebut.
Hadir dalam rapat paripurna itu,dari legislatif antara lain Ketua DPRD Kab. Sampang (M. Fadhol), wakil ketua beserta seluruh anggotanya ,sedangkan dari eksekutif (Pemerintah Daerah) diantaranya Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) bersama Wakilnya (H. Abdullah Hidayat), seluruh kepala OPD serta Forkompimda Kab. Sampang. Kamis (03/09/2020).
Ketua DPRD Kab. Sampang (M. Fadhol) dalam pembuakaan rapat mengatakan bahwa acara ini sebelumnya sudah melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dengan tim Raperda Kab. Sampang guna membahas surat Bupati Sampang Nomor 05/XV/434.02/2020 perihal Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kab. Sampang Th. 2020 dan hasil keputusan rapat bersama .
Sedangkan penyampaian Ketua Banmus DPRD Kab. Sampang (Agus Gusnul Yakin) didepan peserta rapat menjelaskan tentang surat Bupati Sampang (03/09/2020).
“Keputusan badan musyawarah telah ditetapkan sebagai berikut yaitu tanggal 3 Desember 2020 rapat paripurna akan diadakan membahas Raperda Bupati Sampang perubahan APBD Th. 2020 dan penyampaian pendapat bupati terhadap 2 Raperda inisiatif”, Jelasnya.
“Tanggal 4 sampai 6 September 2020, pembahasan terhadap TAPD Kabupaten Sampang, tanggal 7 September akan menggelar rapat paripurna penyampaian koordinasi mengenai usulan atas 2 Raperda tersebut, tanggal 7 sampai 10 september 2020 pembahasan Raperda DPRD Kabupaten Sampang ditingkat antar komisi”, Ucap Gusnul.
Selanjutnya Fraksi dari PPP itu menambahkan, “Tanggal 11 sampai 14 September pembahasan perubahan Raperda Tahun Anggaran (TA) 2020, tanggal 15 September rapat paripurna acara pengesahan akan Raperda perubahan th. 2020 dan tanggal 16 September pembahasan Raperda inisiatif”, Imbuhnya.
Sedangkan Bupati _Sampang (H. Slamet Junaidi) dalam penyampaiannya didepan peserta rapat mengatakan bahwa pembahasan perubahan Raperda TA 2020 ini sudah tidak sesuai lagi disebabkan bencana pandemi virus corona.
“Karena tidak adanya kesesuaian anggaran serta asumsi TAPD kabupaten Sampang tahun 2020
Seperti kita ketahui bersama bahwa ditahun ini kita dilanda pandemi covid-19 sehingga terjadi penurunan ekonomi baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akibat krisis anggaran yang digunakan sebagai penanggulangan mengatasi covid-19”, Ujarnya.
“Anggaran tersebut digunakan untuk pemulihan perekonomian dan stabilitaa nasional.
Salah satu poin penting adalah membangun kebijakan daerah di setiap OPD rekontruksi atau relokasi anggaran sehingga mempercepat penanganan virus corona tersebut sebagai literasi mengatasi covid-19 di pemerintah pusat di Tahun Anggaran 2020”, Ucapnya.
“Sejalan rancangan program kita di TA 2020 Pemerintah Kabupaten Sampang sudah 4 kali mengalami perubahan daerah adan semua peraturan itu. Sebagaimana kita ketahui bersama RAPD tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 1.732.680.695.450,- yang semula dianggarkan 1.837.650.640.965,- dan PAD antara lain dari pajak, restribusi daerah dan lain-lain dianggarkan Rp.166.490.489.965,- mengalami penurunan Rp. 31.496.540.645,- dan dana perimbangan terdiri dari dana bukan pajak yakni Dana Alokasi Khusus maupun Dana Alokasi Umum APBD 2020 sebesar Rp. 1.192.428.345.220,- juga mengalami penurunan sebesar Rp. 132.125.211.209,- , dana lain-lain pendapatan daerah Rp. 1.625.686.545.200,- serta dari dana hibah provinsi maupun dana desa”,Ungkapnya.
H. Slamet Junaidi kemudian menuturkan, “Dari semua penjelasan yang kami sampaikan tersebut maka dapat disimpulkan kalau APBD maupun APD ditahun 2020 mengalami penurunan yang diakibatkan oleh pandemi covid-19 dan berdampak pada perekonomian dan stabilitas khususnya daerah kabupaten Sampang serta negara pada umumnya kurang stabil sehingga dengan kejadian tersebut kami melakukan perubahan Raperda APBD tahun 2020”.
“Kami mengucapkan terimakasih atas sumbangsih pemikiran dari anggota DPRD Kabupaten Sampang mengenai Raperda sumber daya petani dan Raperda sumber daya manusia. Kami mengharapkan dengan rapat paripurna ini DPRD bersama-sama pemerintah membentuk rancangan untuk pembangunan daerah kabupaten Sampang ditengah situasi krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 ini,” pungkasnya.
( Iswan )