Klaim Bagian Dari PKPI Banyuwangi Berujung Somasi

Pengurus PKPI Banyuwangi

NUSANTARANEWS.co. Banyuwangi – Partai PKPI Banyuwangi yang tak lain Alex Budi Setiawan Ketua DPK ( Dewan pimpinan Kabupaten) akan melayangkan somasi pada pihak – pihak atau oknum yang klaim bagian PKPI untuk mengusung Paslon sebelah.

Pilkada Banyuwangi sudah menilai babak barunya, Setelah kemarin kedua pasang calon Bupati Dan wakil Bupati mendaftarkan diri ke KPU Banyuwangi beserta partai pengusung Dan pendukung nya di anggap sah paslon yusuf- Gus Riza dan Pasangan Ipuk – Sugirah. Kemarin minggu (6/9/2020).

Ada Hal yang menarik dari kedua Paslon tersebut yakni salah satu partai pendukung dari non parlemen yaitu PKPI (partai keadilan Dan persatuan Indonesia) menjadi perhatian khusus, pasalnya mendukung kedua paslon Ipuk-sugirah serta Yusuf -Gus Riza.

Baca Juga Banner Salah Satu Calon Bupati Banyuwangi Terpampang di Dinding Tempat Ibadah
Diketahui Menurut SK DPN (Dewan pimpinan Nasional) Nomor 094 tahun 2020 PKPI, yang di sah kan langsung oleh Ketua umum Diaz Hendro priyono mengarahkan kepada Yusuf – Gus Risa.

Alex Budi Setiawan Ketua DPK ( Dewan pimpinan Kabupaten) mengatakan kepada awak media bahwa SK DPP jatuh kepada Yusuf – Gus Riza

“Sudah jelas SK yang di sahkan langsung oleh Ketua umum jatuh kepada Yusuf – Gus Riza, karna Kita yang meminta, dan saya juga tidak tahu SK mana yang dipakai oleh oknum yang mengaku bagian PKPI untuk mengusung Paslon sebelah”.

Selain itu, PKPI di Banyuwangi hanya ada satu yang di pimpin oleh Alex Budi Setiawan sebagai Ketua DPK.

Baca Juga Gus Miftah Sebut, Niat Baik Tedy UT Harus Didukung
Alex menuturkan jika ada yang mengaku sebagai bagian partai tanpa struktural maka Kita akan memberikan tindakan tegas secara hukum, di awali dengan somasi

” Kita lihat posisinya dari Mana dulu dia sebagai apa di PKPI, karna beliau juga tidak Masuk di kepengurusan Kabupaten, menurutku tidak penting dia sebagai apa, tapi jangan membawa mama partai, jika Menurut AD/ART jika ada SK kepengurusan baru yang resmi dan sah yang di tetapkan oleh DPN, maka kepengurusan lama akan di anulir atau dicabut, maka dari itu kita akan mengambil tindakan dengan somasi hingga ke jalur hukum,” ujarnya.

( Veri Kurniawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *